KPK Ambil Sikap, Kasus Pungli di Rutan yang Libatkan Puluhan Pegawai Diproses

KPK Ambil Sikap, Kasus Pungli di Rutan yang Libatkan Puluhan Pegawai Diproses
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke tahap penyidikan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," kata Ali, Selasa (23/1).

Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas atas dugaan pungli di Rutan.

Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.

Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022. (tan/jpnn)


Alex memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu persidangan kode etik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News