KPK Andalkan Polri untuk Pulangkan Nunun
Senin, 30 Mei 2011 – 06:00 WIB
Nah, untuk cara terberat adalah KPK mencabut paspor Nunun. Dan terhitung sejak Kamis (26/5) lalu, permohonan KPK untuk mencabut paspor simpatisan PDIP langsung ditanggapi Kemenkum HAM. Sejak saat itu juga, paspor Nunun resmi dicabut.
Di bagian lain, pakar hukum pidana Romli Artasasmita menganggap strategi yang dilakukan KPK untuk mencabut paspor Nunun. Menurutnya, dengan tidak lagi memiliki paspor, maka Nunun pun tidak memiliki kewarganegaraan. Jadi negara Indonesia pun tidak memiliki kewenangan untuk menangkap Nunun.
Nah, karena berada di Singapura, Nunun pun berhak meminta bantuan pemerintah Singapura untuk memperoleh suaka. "Oh itu mudah," ucap Romli.
Menurutnya, Nunun cukup menceritakan kasus yang menjeratnya di Indonesia. Yakni dengan mengaku dirinya telah dijadikan tersangka tanpa menjalani pemeriksaan sebelumnya. "Pemerintah Singapura kan akan mengkaji alasan tersebut. Kalau nanti dituruti, ya habislah kita," imbuhnya. (ken/kuh/iro)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memenuhi janji untuk segera memulangkan salah satu tersangka kasus suap cek perjalanan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan