KPK Angkat Kembali 66 Penyelidik dan Penyidik dari Kejaksaan

KPK Angkat Kembali 66 Penyelidik dan Penyidik dari Kejaksaan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto : Ricardo

"Padahal menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakannya pelantikan, maka ke-66 jaksa tersebut sdh bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut," tandas dia. (Tan/JPNN)


Para jaksa telah mengikuti diklat pendidikan pembentukan dan pelatihan di Badan Diklat Kejaksaan RI.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News