KPK Awasi Dana Rp40 Triliun BPJS

KPK Awasi Dana Rp40 Triliun BPJS
KPK Awasi Dana Rp40 Triliun BPJS

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lima titik rawan korupsi dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Fahmi Idris dalam konferensi pers di KPK, Selasa (11/2).

"Jadi ada lima titik yang menjadi potensi korupsi di lembaga baru ini. Untuk kami sangat penting untuk kami sosialisasikan kejajaran internal kami," kata Fahmi.

Hadir pula dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani, dan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron.

Fahmi mengatakan lima titik potensi korupsi itu adalah investasi dan divestasi dana, potensi korupsi di investasi dana jaminan sosial, potensi korupsi dalam pengadaan aset, potensi korupsi penggunaan operasional dan pada saat pembayaran jaminan keshatan.

"Kami sangat berterima kasih pada KPK yang sejak awal mengingatkan kami, karena mencegah lebih baik dari mengobati," ujarnya.

Adnan menyatakan, KPK bisa mengawal BPJS karena ada dana hampir Rp 40 triliun setiap tahun yang akan dikelola oleh BPJS. Anggaran ini berpotensi bisa dinikmati oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.

"Karena itu KPK berkepentingan untuk mengawasi bersama-sama dengan teman-teman dari OJK dan sebagainya. Sehingga lembaga baru ini bisa melayani masyarakat lebih optimal," ujar Adnan.

Menurut Adnan, sebuah sistem bisa saja berpotensi korupsi sekalipun diciptakan oleh negara maju seperti Amerika Serikat.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lima titik rawan korupsi dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Pengelola

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News