KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
Senin, 08 Juli 2013 – 12:21 WIB

KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
JPU KPK, Muhibuddin, membantah Penyidik KPK ceroboh menyita aset Luthfi.
Dia menegaskan, sudah sangat jelas tertulis penyitaan bukan atas nama terpidana. "Melainkan atas nama tersangka," ujarnya, membacakan Pendapat JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Muhibuddin pun menilai Tim Penasehat Hukum Luthfi, telah membangun opini Luthfi tidak bersalah dan harus dibebaskan. Ia menilai hal itu melampaui kewenangan Majelis Hakim.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh