KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
Senin, 08 Juli 2013 – 12:21 WIB

KPK Bantah Ceroboh Usut Kasus Luthfi
"Penasehat hukum melampaui kewenangan Majelis Hakim yang memutuskan bersalah atau tidak," ungkap Muhibuddin.
Baca Juga:
JPU KPK juga mempertanyakan, kenapa Luthfi dan penasehat hukum-nya, tidak menempuh langkah praperadilan jika menilai tim penyidik KPK, melanggar hak-hak asasi terdakwa.
"Seandainya penyidik telah melanggar hak asasi terdakwa, kenapa penasihat hukum tidak menggunakan sarana hukum praperadilan?" tanya Muhibuddin. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ceroboh dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua