KPK Belum Bentuk Tim Usut 8 Kasus

KPK Belum Bentuk Tim Usut 8 Kasus
KPK Belum Bentuk Tim Usut 8 Kasus
Sebelumnya, anak buah Antasari Azhar itu pernah menjelaskan, setelah nanti bukti-buktinya dinilai cukup, belum tentu kasusnya ditangani langsung oleh KPK. Bisa saja nantinya KPK cukup mengawasi atau menyupervisi penanganan kasus ini yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau kepolisian. Sedang Ketua TUPK-DPD Marwan Batubara mengatakan, pihaknya akan terus mendesak KPK agar menangani sendiri pengusutan 8 kasus itu. KPK tak cukup hanya melakukan supervisi.

Delapan kasus yang dilaporkan TUPK-DPD pertama kali adalah kasus penyimpangan dana perimbangan khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 Rp 21,32 miliar, penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004-2005 di Kabupaten Waropen (Papua) Rp 11,13 miliar, penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) tahun 2004 di Kabupaten Waropen (Papua) sekitar Rp 8,5 miliar, penyimpangan dana otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen (Papua) sekitar Rp 50,39 miliar, penyalahgunaan dana Non DIK/Dana Tak Tersangka di Kabupaten Tolikara (Papua) Rp 28,11 miliar, penyimpangan dana PNBP di Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan (Sumatera Utara) sekitar Rp 9,32 miliar, penyimpangan

dana APBD tahun 2005- 2007 di Kabupaten Bombana(Sulawesi Tenggara) sekitar Rp 36,6 miliar, dan penyimpangan dana APBD tahun 2004-2006 di Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan) Rp 10,46 miliar. (sam)

JAKARTA - Hingga Jumat (15/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membentuk tim penyidik untuk pengusutan 8 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News