KPK Belum Minta Imigrasi Cegah Anas
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah meminta Imigrasi memasukkan nama Anas Urbaningrum dalam daftar cegah agar tidak bisa ke luar negeri. Namun saat itu dikonfirmasi ke KPK, ternyata sampai saat ini belum ada surat resmi ke Imigrasi untuk membatasi ruang gerak Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dirinta sudah bertanya ke pimpinan KPK perihal permintaan pencegahan ke Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum. Sebab, biasanya surat KPK ke Imigrasi diteken oleh pimpinan. "Barusan saya tanya kepada pimpinan KPK, belum (belum ada permintaan cegah, red," kata Johan di KPK, Jumat (22/2).
Baca Juga:
Namun Johan mengaku masih menelusurinya. "Sekarang saya sedang tanya ke Deputi Penindakan," timpal Johan.
Terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memberikan jawaban diplomatis saat ditanya tentang surat pencegahan atas Anas. "Kita bersabar saja. Menunggu pengumuman resmi dari KPK," kata Denny, sore tadi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah meminta Imigrasi memasukkan nama Anas Urbaningrum dalam daftar cegah agar tidak bisa
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini