KPK Berharap Andi jadi JC
Sabtu, 08 Desember 2012 – 14:40 WIB

KPK Berharap Andi jadi JC
Sebelumnya, Andi menyatakan menghormati keputusan KPK dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebab sejak awal Andi dan jajaran Kemenpora menyatakan siap membantu KPK.
Baca Juga:
Kendati begitu, Andi juga tegas menyebut bahwa apa yang disangkakan kepadanya saat ini tidak benar. Sebab sepanjang menjadi menteri, Andi mengaku menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Andi Alfian Mallarangeng sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia juga dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri oleh Imigrasi. Penetapan tersangka Andi pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni, Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.
Mantan Menpora itu dianggap bertanggung jawab dalam pengadaan proyek itu. Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Fat/jpnn)
KPK Berharap Andi Jadi JC JAKARTA - Banyak pihak berharap agar sosok tersangka baru kasus dugaan korupsi Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh