KPK Bidik 180 Nama dalam Putusan Perkara Korupsi

KPK Bidik 180 Nama dalam Putusan Perkara Korupsi
Alexander Marwata. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi sekitar 180 nama yang di dalam putusan majelis hakim disebut terlibat korupsi.

Keterlibatan itu tercermin dalam putusan hakim yang menyertakan pasal 55 kepada terdakwa korupsi.

"Kami akan lakukan evaluasi apakah dilimpahkan ke KPK atau aparat penegak hukum soal penanganannya nanti," kata Alexander di kantor KPK, Senin (9/1).

Alexander tidak menampik bahwa bisa saja penanganannya nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Salah satu alasannya karena beban kerja KPK yang sudah banyak.

"Sehingga perkara yang menyangkut pasal 55 kami kordinasikan dengan aparat penegak hukum lain," katanya. (boy/jpnn)


 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi sekitar 180 nama yang di dalam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News