KPK Bidik Mafia Anggaran DPR

Pengembangan dari Vonis terhadap Wa Ode

KPK Bidik Mafia Anggaran DPR
KPK Bidik Mafia Anggaran DPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan adanya penyelidikan baru yang dikembangkan dari perkara suap penganggaran Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah (DPID). Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada bekas anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, akan ditindaklanjuti KPK dengan memvalidasi keterangan-keterangan yang muncul di pengadilan.

"Dengan melakukan validasi, KPK tidak menutup kemungkinan membuka penyelidikan baru," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya. Meski demikian, lanjut dia, masih perlu waktu untuk menghimpun informasi dari Wa Ode maupun sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar Wa Ode hukuman enam tahun penjara. Bekas legislator Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut terbukti melakukan dua tindak pidana. Yakni, suap Rp 6,25 miliar terkait penganggaran DPID dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman. Wa Ode juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kekayaan senilai Rp 50,5 miliar yang diduga merupakan hasil korupsi.

Dalam persidangan Wa Ode, diungkap sejumlah praktik mafia anggaran yang diduga melibatkan sejumlah pimpinan di Badan Anggaran DPR. Sejumlah pimpinan dan mantan petinggi Badan Anggaran DPR disebut-sebut di persidangan. Mereka yang namanya disebut antara lain mantan Ketua Banggar dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, mantan Wakil Ketua dari Fraksi PDIP Olly Dondokambey, dan mantan Wakil Ketua dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir. Wakil Ketua Badan Anggaran Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung juga disebut dalam sidang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan adanya penyelidikan baru yang dikembangkan dari perkara suap penganggaran Dana Penyesuian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News