KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Suap Bakamla Pasal TPPU

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Suap Bakamla Pasal TPPU
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut dengan pasal tindak pidana pencucian uang. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk menjerat para tersangka dengan TPPU tergantung dengan informasi dan alat bukti yang ditemukan dalam perkembangan penyidikan kasus ini. 

"Kami gantungkan sepenuhnya terhadap informasi yang ada," kata Febri di kantor KPK, Jumat (16/12). 

Dia mengatakan, untuk menjerat TPPU harus dilihat apakah ada atau tidak tindakan-tindakan penyamaran aset yang diduga hasil kejahatan. 

"Kalau tidak ada unsur itu tentu tidak bisa ada pencucian uang," paparnya. 

Sebelumnya, KPK menangkap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ dan pejabat PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. 

Mereka diduga bersama Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melakukan praktik suap menyuap proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016. 

Eko diduga menerima suap Rp 2 miliar. Fahmi masih diburu KPK karena sebelum OTT sudah pergi ke luar negeri. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut dengan pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News