KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
Selasa, 23 Juli 2024 – 18:26 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan Harun Masiku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance