KPK Dalami Kemungkinan Angie jadi Tersangka
Perannya Dianggap Paling Penting dari Lainnya
Jumat, 02 Desember 2011 – 05:05 WIB

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 Oktober 2011 lalu. Angelina diperiksa sebagai saksi kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Foto : Dokumen JPNN
Nazar meminta kepada Angelina agar memfasilitasi Rosalina untuk mendapatkan proyek Kemenpora. Nah, ternyata Angie pun menyambut permintaan Nazaruddin yang juga merupakan rekannya di Partai Demokrat. Buktinya, dalam kesempatan tersebut Angie meminta Nazaruddin dan Rosalina agar juga menghubungi pihak kemenpora.
Johan pun menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, semuanya masih dalam pengembangan. Yang jelas, lanjut Johan pihaknya tidak hanya menindak Nazaruddin dalam suap wisma atlet. KPK, kata dia terus bekerja keras untuk mengungkap semua orang yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ditanya apakah Angie merupakan target selanjutnya untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini mengingat perannya disebut dalam surat dakwaan yang disusun KPK, Johan hanya menjawab normatif. Kata Johan, pihaknya akan terus bekerja secara profesional. Siapapun bisa jadi tersangka asalkan memiliki dua alat bukti yang kuat.
KPK memang terus mendalami keterlibatan Angie dalam kasus suap wisma atlet. Buktinya, istri mendiang Adjie Massaid itu beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
JAKARTA - Meski Muhammad Nazaruddin kini sudah duduk dalam kursi panas persidangan kasus suap wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor