KPK Dalami Peran Djan Faridz di Bisnis Pemondokan Haji

KPK Dalami Peran Djan Faridz di Bisnis Pemondokan Haji
KPK Dalami Peran Djan Faridz di Bisnis Pemondokan Haji

jpnn.com - Kasus Haji, KPK Telusuri Keterlibatan Djan Faridz

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan haji. Untuk itu, KPK juga menelusuri ‎keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pengembangan penyidikan juga menyasar pihak-pihak yang diduga melakukan bisnis terkait ibadah haji.  ‎"Ya kan waktu itu diindikasikannya begitu, ada yang catering, ada yang travel, segala macam," katanya di KPK, Jakarta, Rabu (3/12).

‎Menurut Adnan, penelusuran itu dilakukan terhadap siapapun. Termasuk mengenai bisnis pemondokan haji yang dikabarkan milik mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz. “‎Buat kita yang penting sejauh mana ada penyimpangan, kita proses," ujar Adnan.

‎Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh ‎nasional untuk pergi naik haji.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Kasus Haji, KPK Telusuri Keterlibatan Djan Faridz JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News