KPK Datang ke Papua Bukan untuk Menjemput Paksa Lukas Enembe

KPK Datang ke Papua Bukan untuk Menjemput Paksa Lukas Enembe
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), dan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022) terkait penanganan perkara Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. 

Dalam penyidikan kasus itu, kata Alex, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9). "Yang bersangkutan tidak hadir," ucap Alex. 

Berikutnya, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). "Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura," kata dia.

Alex menyampaikan penyidik beserta dokter KPK telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk membahas "medical record" atau rekam medis Lukas Enembe. 

Hal tersebut sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Lukas Enembe pada pemanggilan sebagai tersangka pada Senin (26/9).

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (antara/jpnn)

Pimpinan KPK Alexander Marwata menegaskan KPK datang ke Papua bukan untuk menjemput paksa Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News