KPK Datang ke Papua Bukan untuk Menjemput Paksa Lukas Enembe
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dalam penyidikan kasus itu, kata Alex, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9). "Yang bersangkutan tidak hadir," ucap Alex.
Berikutnya, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). "Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura," kata dia.
Alex menyampaikan penyidik beserta dokter KPK telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk membahas "medical record" atau rekam medis Lukas Enembe.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Lukas Enembe pada pemanggilan sebagai tersangka pada Senin (26/9).
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (antara/jpnn)
Pimpinan KPK Alexander Marwata menegaskan KPK datang ke Papua bukan untuk menjemput paksa Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik