KPK Desak Gubernur Sulut Berhentikan Jefferson
Minggu, 09 Januari 2011 – 21:10 WIB

KPK Desak Gubernur Sulut Berhentikan Jefferson
JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mendesak Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Walikota terpilih Tomohon Jefferson Rumajar alias Epe. Pasalnya, menurut Haryono. walikota terpilih yang baru saja dilantik akhir pekan lalu statusnya sekarang sudah terdakwa kasus korupsi. "Ada ketidaksinkronan antara undang-undang dengan pemberantasan korupsi serta tindakan hukum. Ke depan ini harus diharmonisasikan lagi," ujarnya. Peran masyarakat hingga Epe bisa dilantik, menurut Haryono juga ada. Pasalnya, ketika Epe ditetapkan tersangka sebelum pilkada Tomohon digelar 3 Agustus lalu, harusnya masyarakat tidak memilih. Tapi yang terjadi justru masyarakat malah mendukung dan memenangkannya.
"Sesuai UU Hukum Pidana, begitu seorang pejabat menjadi terdakwa otomatis yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Karena itu kami berharap Mendagri secepatnya mengeluarkan SK pemberhentikan sementara," kata Haryono yang dihubungi JPNN, Minggu (9/1).
Baca Juga:
Haryono menegaskan, terdakwa Jefferson bisa dilantik karena ada UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005. Dia menilai undang-undang di Republik ini banyak yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi maupun tindakan hukum. Karena itu perlu disinkronkan lagi.
Baca Juga:
JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mendesak Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang untuk menerbitkan surat pemberhentian
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil