KPK Dianggap Gagal Mencegah Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat dengan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, Selasa (11/7).
Rapat itu untuk menggali informasi ihwal kedudukan KPK, mekanisme cek and balances, pelaksaan tugas dan kewenangan KPK dalam sistem peradilan pidana.
“Kami ingin mengetahui kedudukan KPK dalam criminal justice system," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar yang memimpin rapat.
Di awal paparannya, Romli menyebut bahwa KPK gagal dalam melaksanakan fungsi pencegahan korupsi. KPK hanya mengutamakan penindakan. Karenanya Romli menilai KPK tidak bisa menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi maupun pencegahan.
Menurut Romli, kalau pimpinan KPK paham bagaimana cara kerja sama pencegahan dan penindakan korupsi, harusnya lebih mengutamakan mencegah rasuah.
"Seharusnya penindakan baru disusul pencegahan. Ini KPK gagal dalam strategi pencegahan," paparnya.
Menurut Romli, pimpinan KPK tidak paham hubungan tugas satu sama lainnya. Seolah-olah penindakan dianggap untuk integritas.
"Semua strategi pencegahan hanya untuk menunjukkan KPK ada di sana, tapi tidak dimonitor dan dicegah sampai tidak terjadi korupsi," paparnya.
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat dengan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, Selasa (11/7).
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit