KPK Didesak Pecat Novel Baswedan Cs, Chandra Membela, Begini Kalimatnya

Ombudsman lantas meminta KPK dan BKN melakukan sejumlah tindakan korektif. Hal itu menurut Chandra, diperkuat dengan temuan dari Komnas HAM yang telah menyimpulkan ada pelanggaran HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.
"Serta penegasan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 70/PUU-VIII/2019. MK menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK," ujar dia.
Chandra yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) saya berpendapat bahwa TWK adalah peradilan atas pikiran.
Dia bahkan menyebut peradilan atas isi kepala adalah hal yang keji. Mulai dari yang mendakwa, sampai yang menghakimi, pasti kesulitan dalam pembuktian. Untuk itu, Chandra menyatakan tak seorang pun boleh dihukum karena isi pikiran apalagi wawasannya. Termasuk Novel Baswedan cs.
"Kalau isi pikiran bisa dihukum, niscaya kita semua akan jadi kriminal. Kita perlu waspada akan kemungkinan bahaya kekuasaan yang hendak mengendalikan isi pikiran (thought policing), menghukum isi pikiran warganya (thought crime), dengan mengatasnamakan Pancasila, wawasan kebangsaan, atau yang lainnya," tandas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan tanggapi desakan agar KPK pecat Novel Baswedan Cs yang sudah gagal dalam TWK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia