KPK Didesak Usut Korupsi Dana Pendidikan

KPK Didesak Usut Korupsi Dana Pendidikan
KPK Didesak Usut Korupsi Dana Pendidikan
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) kemarin melaporkan 80 kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan korupsi dana APBN yang diberikan ke pemerintah daerah tersebut terjadi dalam periode 2006-2009.

DAK bidang pendidikan mulai dikucurkan 2003 untuk membiayai rehabilitasi gedung sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah. Pada tahun itu, dana yang dialokasikan baru Rp 625 miliar, namun pada akhir 2009 sudah meningkat menjadi Rp 9,3 triliun.

 

"Praktik korupsi tidak hanya terjadi di Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional), tapi sampai ke sekolah," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan di gedung KPK kemarin.

ICW mengindikasikan praktik korupsi dilakukan secara sistematis di tingkat dinas pendidikan hingga sekolah. Praktik tersebut juga melibatkan banyak pihak, mulai pejabat pemerintah daerah, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru.

Modus yang lazim digunakan dalam menggangsir dana, antara lain, penggelapan, penggelembungan nilai proyek (mark up), penyunatan anggaran, membuat proyek fiktif, meminta imbalan dari rekanan, hingga mengarahkan pembelian buku ajar ke penerbit tertentu. "Kalau untuk pejabat daerah, biasanya meminta fee atau mengintervensi proses pengadaan di sekolah-sekolah penerima proyek," ujar Ade.

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) kemarin melaporkan 80 kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan ke Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News