KPK Didesak Usut Rp15,4 Miliar dari Izin Senpi
Selasa, 08 Mei 2012 – 22:18 WIB
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap senpi dikenai biaya Rp1 juta. Artinya, di tahun 2012 Polri hanya diperbolehkan mengeluarkan 2.608 pucuk senjata bagi warga sipil.
"Nyatanya Polri telah mengeluarkan 18.030 pucuk senjata. Artinya, Polri sudah mendapatkan dana Rp18 miliar dari pemberian izin senjata hingga Mei 2012, sementara yang akan disetorkan ke kas pemerintah hanya Rp2,6 miliar. Sehingga ada sisa dana Rp15,4 miliar," ujarnya.
Karenanya berkaitan dengan itu IPW mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit forensik terhadap izin senjata ini dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan investigasi terhadap penyelewengan dana di balik pemberian izin senpi ini.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, mengatakan, memang dalam pemberian izin kepemilikan senpi dilakukan psiko tes terhadap seseorang. "Ada psikotesnya, sehingga orang itu dipercaya tidak emosional, tidak mudah gugup tidak pernah memiliki data tidak baik dalam kepolisian, dan ada kemampuan menembak," katanya, Selasa (8/5). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane, menyatakan, Polri ternyata sudah gila-gilaan mengumbar pemberian izin senjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat