KPK Didesak Usut Rp15,4 Miliar dari Izin Senpi

KPK Didesak Usut Rp15,4 Miliar dari Izin Senpi
KPK Didesak Usut Rp15,4 Miliar dari Izin Senpi
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap senpi dikenai biaya Rp1 juta. Artinya, di tahun 2012 Polri hanya diperbolehkan mengeluarkan 2.608 pucuk senjata bagi warga sipil.

"Nyatanya Polri telah mengeluarkan 18.030 pucuk senjata. Artinya, Polri sudah mendapatkan dana Rp18 miliar dari pemberian izin senjata hingga Mei 2012, sementara yang akan disetorkan ke kas pemerintah hanya Rp2,6 miliar. Sehingga ada sisa dana Rp15,4 miliar," ujarnya.

Karenanya berkaitan dengan itu IPW mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit forensik terhadap izin senjata ini dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan investigasi terhadap penyelewengan dana di balik pemberian izin senpi ini.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, mengatakan, memang dalam pemberian izin kepemilikan senpi dilakukan psiko tes terhadap seseorang. "Ada psikotesnya, sehingga orang itu dipercaya tidak emosional, tidak mudah gugup tidak pernah memiliki data tidak baik dalam kepolisian, dan ada kemampuan menembak," katanya, Selasa (8/5). (boy/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane, menyatakan, Polri ternyata sudah gila-gilaan mengumbar pemberian izin senjata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News