KPK Diimbau Tak Menggantung Nasib PT DGI

KPK Diimbau Tak Menggantung Nasib PT DGI
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus segera memberi kepastian hukum terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniiring Tbk (DGIK) , korporasi yang sebelumnya ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka pada Juli lalu.

Paling tidak menurut Ketua Masyarakat Investor Sekuritas (MISSI) Sanusi, hal tersebut penting untuk memberi kepastian terhadap nasib karyawan dan investasi ribuan investor ritel DGI di pasar modal.

“Proses hukum terhadap korporasi jangan digantung, apalagi ini adalah perusahaan publik yang punya ribuan karyawan dan investor. Investor berharap KPK bisa mengambil langkah hukum yang positif bagi semua,” ujar Sanusi di Jakarta, Jumat (27/10).

Pandangan senada juga dikemukakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Eddy S. O. Hiariej. Menurutnya, proses hukum terhadap korporasi harus berlangsung efektif dan efisien.

Dalam kasus DGI sebagai korporasi, proses hukumnya bisa dilakukan bersamaan dengan peradilan mantan Direktur Utama DGI Dudung Purwadi.

Dudung dinilai melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pemerintah. Yaitu proyek pembangunan RS Udayana Bali dan proyek Wisma Atlet di Palembang, yang di kerjakan oleh DGI.

“Sudah banyak kasus di mana direksinya menjadi tersangka, kasus korporasinya juga diputus bersamaan. Kasus Asian Agri dan IM2 bisa menjadi contoh, jadi sudah ada yurisprudensinya,” kata Eddy.

Dalam kasus PT Asian Agri, Tax Manager Asian Agri dihukum, korporasinya juga divonis bersalah dan harus mengembalikan uang Rp 2,5 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus segera memberi kepastian hukum terhadap PT Duta Graha Indah (DGI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News