KPK Diminta Tuntaskan Kasus Hutan Lindung Sekaroh

KPK Diminta Tuntaskan Kasus Hutan Lindung Sekaroh
KPK

Dasar hukum yang paling kuat adalah sejak penunjukkan Sekaroh sebagai kawasan hutan RTK.15. Karena di dalam Undang-Undang Nomor 41, proses pengukuhan tidak mengganggu penunjukan. Negara memerintahkan menteri untuk menunjuk kawasan hutan, kemudian baru dilakukan proses pengukuhan sebagai kawasan hutan. ”Jadi sejak ditunjuk itu langsung menjadi kawasan hutan,” katanya.


Selain itu, di dalam berita acara pengukuran dan pemancangan batas Hutan Sekaroh juga ditandatangani juga oleh BPN saat itu Direktur Agraria NTB Raka Saputra, bersama Gubernur NTB Gatot Suherman, Menteri Pertanian Sudarsono Hadi Saputra, Kadis Kehutanan NTB Sutikno Prasetyo dan pihak lainnya. Tapi dalam hal ini sudah jelas bahwa, BPN pada saat itu juga sudah mengakui batas-batas hutan Sekaroh. Artinya, sudah tidak ada persoalan dalam penetapan batas hutan. Mestinya, BPN mengikuti hal itu dan tidak menertibkan sertifikat.

Menurutnya, ada 35 sertifikat sekarang di lokasi tersebut yang diterbitkan sekita tahun 2000-an. Artinya, sertifikat tersebut terbit jauh setelah Sekaroh ditunjuk menjadi kawasan hutan lindung.(ili/r7/fri)


Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus Hutan Sekaroh ke Kejasaan Negeri (Kejari) Selong. Mereka


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News