KPK Diminta Turun Usut Kisruh Pengelolaan Pasar Peringgan

 KPK Diminta Turun Usut Kisruh Pengelolaan Pasar Peringgan
KPK. Foto: pojoksatu

“Kami mohon agar KPK membuka mata dan turun tangan. Soalnya, pedagang telah diminta uang untuk membayar sewa kios tetapi pengelolaannya malah dialihkan kepada swasta. Benar-benar aneh negara kita ini, rakyatnya malah ditindas,” tukasnya.

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, pengelolaan Pasar Peringgan ditangan pihak swasta tanpa ada rekomendasi dari DPRD Medan. Artinya, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga dilakukan secara sepihak.

Diutarakannya, perlu disampaikan bahwa selama ini Komisi III yang merupakan konter partnya Pasar Peringgan tidak pernah mengetahui kerja sama yang dilakukan antara Pemko Medan dengan PT Parbens sehingga bisa dibilang ilegal.

“Sewaktu saya menjabat Ketua Komisi III pada tahun 2017 lalu, telah meluruskan dan mengembalikan Pasar Peringgan dari pihak swasta ke PD Pasar. Namun, tiba-tiba pada Januari 2018 Pemko sudah mengeluarkan MoU dengan PT Parbens. Padahal, Pasar Peringgan sudah menjadi aset dipisahkan yang dikelola oleh BUMD. Jadi, ketika misalnya Pasar Petisah saya mau sewa (kelola), berarti bisa saja padahal sedang dikelola PD Pasar,” ungkapnya.

Ditambahkan Boydo, kalau memang dikelola swasta kenapa tidak ada kontes atau pelelangan untuk pengelolaan pasar tersebut. “Kok ujuk-ujuk langsung PT Parbens yang mengelola,” tandasnya. (fir)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk menyelesaikan kisruh pengelolaan Pasar Peringgan hingga kini belum tuntas.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News