KPK Dinilai Kerap Bertindak Arogan dan Intimidasi Saksi

KPK Dinilai Kerap Bertindak Arogan dan Intimidasi Saksi
Advokat Peradi Petrus Selestinus (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pengamat Politik Ray Rangkuti menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Senin (16/12). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPKPN sekaligus Advokat Peradi Petrus Selestinus menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap bertindak arogan dan mengintimidasi saksi-saksi. 

Padahal, kata dia, undang-undang mewajibkan KPK memberikan perlindungan kepada saksi yang hendak memberikan keterangan. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar saksi dalam keadaan bebas dari rasa takut, bebas dari tekanan dan intimidasi.

“Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti sangat vital dalam pemberantasan korupsi. Karena itu posisi saksi menjadi sangat penting,” kata Petrus Selestinus dalam diskusi Bertajuk “KPK di Persimpangan Jalan, Antara Politis dan Hukum” yang diselenggarakan Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembangunan (LANDEP) di Jakarta, Senin (16/12).

Selain Petrus, turut hadir sebagai pembicara yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pengamat Politik Ray Rangkuti.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan dalam praktik peradilan, kewajiban perlindungan terhadap saksi diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan seorang saksi dalam keadaan tertentu tidak wajib memenuhi panggilan.

“Baik karena alasan kesehatan atau menjalankan tugas negara atau karena menjalankan ibadah agama, maka kewajiban untuk menjadi saksi ditunda,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini. 

Salah satu saksi yang dirugikan KPK, menurut Petrus ialah politikus Golkar, 
Melchias M. Mekeng. Diketahui, Mekeng tak hadir pada 22 November 2019 lalu saat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus suap dan gratifikasi yang diterima eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Mekeng diketahui, sudah dipanggil oleh KPK sebanyak tiga kali untuk menjadi saksi. Namun ketika itu, Mekeng memberikan surat penundaan kehadiran lantaran tengah mengurus kerja di DPR.

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti sangat vital dalam pemberantasan korupsi. Karena itu posisi saksi menjadi sangat penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News