KPK Disarankan Jerat Nazaruddin dengan Pidana Pencucian Uang

KPK Disarankan Jerat Nazaruddin dengan Pidana Pencucian Uang
KPK Disarankan Jerat Nazaruddin dengan Pidana Pencucian Uang
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin. Pasalnya, dalam UU itu KPK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening buronan internasional itu.

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim, pada diskusi bertema "Polemik Kepak si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu (9/7) pagi. "Dalam UU itu, ada kewajiban terdakwa membuktikan asal uangnya dari mana," ungkapnya.

Hingga saat ini, PPATK terus melakukan analisis transaksi Nazaruddin. Selanjutnya, hasil analisis itu diserahkan kepada KPK.

Muslim mengungkapkan, PPATK  menemukan sedikitnya 109 transaksi mencurigakan di rekening Nazaruddin. Sebagian transaksi itu ditujukan ke perusahaan dan ada juga ke individu. "Kami sudah melaporkan enam transaksi mencurigakan dari ratusan transaksi Nazarudin," katanya.

JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News