KPK Dituding Abaikan DPR
Anggap Hasil Pansus Kasus Century Sebatas Informasi
Selasa, 16 Maret 2010 – 20:22 WIB
Menurut Rangkuti, hasil pansus tidak dapat disamakan dengan hasil penyelidikan biasa. Sebab, hasil penyelidikan Pansus pada dasarnya sama nilainya dengan hasil kerja lembaga negara lain yang memiliki kewenangan penyelidikan. "Karenanya menyamakan hasil penyelidikan pansus angket DPR sebagai temuan biasa bahkan tak dapat dinyatakan sebagai dasar hukum bagi penguatan penyidikan di KPK, merupakan pandangan yang perlu ditinjau ulang," lanjutnya.
Baca Juga:
Rangkuti justru mencurigai sikap KPK yang menganggap hasil Pansus DPR sebagai informasi biasa. "Jika hasil pansus tak dapat dijadikan sebagai dasar bagi langkah hukum, jelas hal ini menempatkan hak istimewa DPR tersebut seolah tak berguna. Lebih dari itu, terasa ada kesan seperti menggiring opini bahwa temuan Pansus adalah khayalan belaka," tukasnya.(awa/ara/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR atas kasus Bank Century
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!