KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus

KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
JAKARTA - Kasus Bank Century tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus angket Century telah terbentuk di DPR untuk menyelesaikan secara politik. Namun KPK diwanti-wanti tidak terpengaruh dengan hasil kerja Pansus yang diketuai Idrus Marham, politisi Partai Golkar.

   

"KPK jangan terikat dengan (penyelesaian) politik," tegas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Sabtu (5/12). Hasil pansus angket Century bisa saja tidak sesuai dengan yang diharapkan. "Bisa saja menjadi komoditas (politik)," sambungnya.

   

Emerson mengingatkan, KPK harus memiliki konsistensi dalam menyelesaikan kasus Bank Century. Komisi diminta tetap berpegang pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui audit investigatifnya. "Jalan saja terus dari hasil penyelidikan dan temuan BPK," urai pria berkacamata itu.

   

Untuk menyelesaikan kasus itu, lanjut dia, lembaga antikorupsi itu juga tak perlu menunggu hasil pansus angket Century. Apalagi proses di KPK sudah dimulai sejak Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto masih aktif dulu. "Tidak ada alasan KPK sekarang untuk menunda-nunda," kata Emerson.

   

JAKARTA - Kasus Bank Century tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus angket Century telah terbentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News