KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
Minggu, 06 Desember 2009 – 08:05 WIB
Pengamat ekonomi Yanuar Rizki mengatakan, tetap mendorong penyelesaian kasus Bank Century dengan proses hukum. "Seharusnya penyelesaian dengan proses hukum," katanya.
Dia juga menunjuk KPK sebagai lembaga yang menanganinya. "Jadi KPK jangan berlama-lama dan harus konsisten menyelesaikan kasus ini. jangan menunggu Pansus bekerja," tegas Yanuar. (fal)
JAKARTA - Kasus Bank Century tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus angket Century telah terbentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan