KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
Minggu, 06 Desember 2009 – 08:05 WIB

KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
Pengamat ekonomi Yanuar Rizki mengatakan, tetap mendorong penyelesaian kasus Bank Century dengan proses hukum. "Seharusnya penyelesaian dengan proses hukum," katanya.
Dia juga menunjuk KPK sebagai lembaga yang menanganinya. "Jadi KPK jangan berlama-lama dan harus konsisten menyelesaikan kasus ini. jangan menunggu Pansus bekerja," tegas Yanuar. (fal)
JAKARTA - Kasus Bank Century tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus angket Century telah terbentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi