KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus

KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
Pengamat ekonomi Yanuar Rizki mengatakan, tetap mendorong penyelesaian kasus Bank Century dengan proses hukum. "Seharusnya penyelesaian dengan proses hukum," katanya.

     

Dia juga menunjuk KPK sebagai lembaga yang menanganinya. "Jadi KPK jangan berlama-lama dan harus konsisten menyelesaikan kasus ini. jangan menunggu Pansus bekerja," tegas Yanuar. (fal)

JAKARTA - Kasus Bank Century tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus angket Century telah terbentuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News