KPK Garap Anak Aguan Lagi

KPK Garap Anak Aguan Lagi
Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan ini akan diperiksa sebagai saksi suap raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan,  Richard akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.  "Diperiksa untuk tersangka MSN," kata Yuyuk, Selasa (21/6).

Richard sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Ini karena dia sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah. Namun, ia selalu bungkam usai menjalani pemeriksaan. Hal itu juga dilakukan sang ayah, Aguan. Pengusaha properti kelas kakap ini kerap bungkam usai diperiksa.

Sementara, KPK tidak hanya meminta keterangan Richard. Penyidik memanggil juga karyawati PT Agung Sedayu Group Heliawati alias Lia, dan wiraswasta Trian Subekhi. Mereka juga diperiksa untuk tersangka MSN. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News