KPK Garap Anak Aguan Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan ini akan diperiksa sebagai saksi suap raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Richard akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. "Diperiksa untuk tersangka MSN," kata Yuyuk, Selasa (21/6).
Richard sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Ini karena dia sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah. Namun, ia selalu bungkam usai menjalani pemeriksaan. Hal itu juga dilakukan sang ayah, Aguan. Pengusaha properti kelas kakap ini kerap bungkam usai diperiksa.
Sementara, KPK tidak hanya meminta keterangan Richard. Penyidik memanggil juga karyawati PT Agung Sedayu Group Heliawati alias Lia, dan wiraswasta Trian Subekhi. Mereka juga diperiksa untuk tersangka MSN. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?