KPK Garap Anak Nirwan Bakrie terkait Kasus Gratifikasi

KPK Garap Anak Nirwan Bakrie terkait Kasus Gratifikasi
KPK tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Tulungagung. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie, Selasa (15/3).

Anak dari Nirwan Dermawan Bakrie itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie, Direktur PT Minarak Brantas Gas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Pria berlatar belakang jaksa itu merahasiakan materi penyidikan yang akan ditanyakan kepada Adika Bakrie itu.

Diketahui, Minarak Brantas Gas merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi pengelola wilayah kerja migas Brantas bersama Lapindo Brantas Inc dan PT Prakarsa Brantas.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)


KPK terus mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Adika Bakrie kini diperiksa.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News