KPK Garap Kepala Pul Mobil Dinas KemenPAN-RB untuk Kasus Ferdy Yusman

KPK Garap Kepala Pul Mobil Dinas KemenPAN-RB untuk Kasus Ferdy Yusman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Taryono.

Kepala Pul Mobil Dinas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu merupakan saksi bagi Ferdy Yusman alias FY yang disangka menghalangi penyidikan kasus korupsi.

"Yang bersangkutan (Taryono, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/3).

KPK menduga Ferdy merintangi penyidikan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang disangka menerima suap penanganan perkara.

Lembaga antirasuah itu menangkap Ferdy di Malang, Jawa Timur pada 9 Januari 2021.

Saat ini Nurhadi dan Rezky sudah berstatus terdakwa. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa dua pesakitan itu menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait penanganan perkara di MA selama periode 2012-2016.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Nurhadi dan Rezky bersalah. Namun, hukuman untuk kedua terdakwa itu hanya enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Kementerian PAN-RB untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ferdy Yusman.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News