KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sejumlah tempat pada Selasa (28/3). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sejumlah tempat pada Selasa (28/3).

“Hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor dinas,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan penyidik masih di lokasi untuk melakukan penggeledahan itu.

“Kegiatan masih berlangsung. Perkembangan akan disampaikan,” kata dia.

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukan utang.

Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik KPK. (Tan/jpnn)


Penyidik KPK masih di lokasi untuk melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News