KPK Habiskan Rp 65 Miliar untuk Renovasi Gedung Penyimpanan Mobil Mewah Sitaan dari Koruptor

Sekjen KPK Cahya H. Harefa mengatakan gedung ini merupakan aset sitaan dari terpidana Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imran.
"Dalam rangka pemulihan aset hasil tipikor secara optimal, efisien, dan akuntabel, KPK membutuhkan gedung fungsional untuk penyimpanan barang sitaan dan rampasan atas perkara tipikor yang ditangani KPK serta untuk penyimpanan arsip penindakan KPK," kata Cahya.
Gedung dengan luas 7.381 meter persegi ini memiliki 12 titik parkir untuk bus.
Tak hanya itu, gedung ini dilengkapi dengan ruang barang bukti seluas 588 meter persegi.
Gedung dengan empat lantai ini juga dapat menyimpan 180 mobil dan 120 sepeda motor.
Tak lupa, gedung ini dilengkapi mesin untuk mencuci mobil sendiri, guna menjaga kebersihan kendaraan dan perawatan agar tidak rusak selama disimpan.
Gedung ini dilengkapi dengan sensor alarm di setiap tempat penyimpanan mobil. Sensor itu dipasang guna menghindari pencurian maupun penggunaan kendaraan sembarangan.
Gedung ini juga dipakai untuk menyimpan perhiasan dan uang terkait kasus korupsi. Lokasi pasti penyimpanannya dirahasiakan demi keamanan. (tan/jpnn)
Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) memakan anggaran Rp 65 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance