KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR
Kamis, 12 Agustus 2010 – 13:43 WIB
Seperti yang diberitakan, petinggi Polri baru menyerahkan bukti CDR ke pengadilan kemarin setelah munculnya kontroversi tentang keberadaan rekaman pembicaraan Ari-Ade (ternyata tidak ada dan hanya berupa CDR).
Sementara, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba (kasus Anggodo) sudah telanjur mengagendakan bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan.
Kesempatan untuk menghadirkan bukti rekaman pembicaraan sebetulnya sudah diberikan majelis hakim selama tiga kali persidangan. Hal ini menyusul permintaan dari pengacara terdakwa Anggodo, OC Kaligis. Keputusan untuk melanjutkan ke pembacaan tuntutan akhirnya diambil karena rekaman tak kunjung diserahkan pihak Polri.(rnl/gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ade Raharja versi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Simposium Jantung & Orthopedi Siloam Hospitals Jadi Momentum Bertukar Ilmu
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan