KPK Harus Umumkan Rincian 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya
Sabtu, 22 Februari 2020 – 19:45 WIB
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 44 tidak mengalami perubahan. (antara/jpnn)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak KPK mengumumkan rincian 36 kasus yang telah dihentikan pada tahap penyelidikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK