KPK Hitung Angka Korupsi SDA

KPK Hitung Angka Korupsi SDA
KPK Hitung Angka Korupsi SDA

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Menteri yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka merugikan keuangan negara.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. Sementara jumlah kerugian negaranya masih dihitung. “Ini ada unsur kerugian negaranya, tentu ada pihak lain yang diuntungkan. Jumlahnya masih dihitung,” kata Johan dalam jumpa pers di KPK, Kamis (22/5) malam.

Johan menambahkan, penyelidik dan penyidik KPK sudah lama mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus haji. Pemeriksaan dan pengumpulan dokumen bahkan dilakukan di luar negeri.

Karenanya berdasarkan hasil gelar perkara di KPK, kasus penyelenggaraan haji itu diputuskan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan Suryadharma sebagai tersangkanya. “Pimpinan KPK menyimpulan bahwa proses dalam penyelengaraan haji tahun 2012-2013 telah terjadi tindak pidana korupsi dengan menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka,” sambung Johan.

Oleh KPK, Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Selain itu, KPK juga tengah menggeledah kantor Kemenag di Lapangan Banteng. Salah satu yang digeledah adalah ruang Dirjen Haji dan Umroh. (gil/ara/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News