KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mekanisme terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Kabinet Merah Putih.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan wajib LHKPN baru, yaitu yang sebelumnya bukan merupakan Penyelenggara Negara LHKPN, serta yang belum pada 2024, maka harus melaporkan kekayaannya dengan batas waktu penyampaian sampai dengan 3 bulan pascapelantikan.
"Di mana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu 21 Januari 2025," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (19/1).
Sedangkan bagi Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah menjadi Penyelenggara Negara pada jabatan sebelumnya atau telah menjadi wajib LHKPN dan telah melaporkan kekakayannya pada 2024, maka atas pelantikannya dalam jabatan baru pada Kabinet Merah Putih ini tidak perlu lagi.
"Pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," kata Budi.
Budi mengajak para penyelenggara negara untuk mengakses informasinselengkapnya terkait tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN dapat diakses mealui laman elhkpn.kpk.go.id. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak