KPK Isyaratkan Segera Garap Choel Mallarangeng di Kasus Hambalang

KPK Isyaratkan Segera Garap Choel Mallarangeng di Kasus Hambalang
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hampir setahun ini menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka penyelewengn dalam proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang didanai APBN 2010-2012.

Setelah lama tak ada kabarnya, KPK pun memastikan akan membawa pria yang juga beken disapa dengan panggilan Choel Mallarangeng itu ke pengadilan.  Menurut Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, lembaganya tidak bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi yang sudah ada tersangkanya.

"Pasti lanjut. Kan tidak boleh SP3," kata Saut di Jakarta, Kamis (17/11) sore.

Saat ini, sambung Saut, penyidik KPK masih terus bekerja mengusut kasus itu. Hanya saja dia mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan atas adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu.

Saut pun akan menanyakan rencana pemanggilan atas Choel ke penyidik yang menanganinya. “Saya harus cek dulu," ujar mantan petinggi Badan Intelijen Negara ini.

Seperti diketahui, Choel pernah sekali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 15 Januari 2016 lalu. Ketika itu, Choel sudah siap ditahan. Dia bahkan sudah membawa koper berisi pakaian.  

Namun, usai menjalani pemeriksaan, pria asal Sulawesi Selatan yang pernah memimpin lembaga konsultan politik Fox Indonesia itu justru melenggang. Sebab, lembaga anti-rasywah tidak menahan Choel.

KPK sudah menetapkan Choel sebagai tersangka korupsi terkait proyek Hambalang pada 16 Desember 2015. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hampir setahun ini menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka penyelewengn dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News