KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Yasonna
jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kami akan jadwal ulang pemanggilannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (5/2).
Yasonna, Jumat (3/2) dipanggil penyidik komisi antirasywah. Namun, mantan anggota Komisi II DPR itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan surat pemanggilan baru diterima Kamis (2/2).
Yasonna juga beralasan mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Karenanya, penyidik hanya memeriksa mantan Ketua DPR Ade Komaruddin dan bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Sedangkan mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung, kata Febri, tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Febri menambahkan, pemeriksaan mantan maupun anggota DPR ini untuk menelusuri proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. "Termasuk indikasi aliran dana ke sejumlah anggota DPR," katanya.
Dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik