KPK Jebloskan eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Sel Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Rabu (17/7).
Muhaimin Syarif atau Ucu merupakan tersangka kasus suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan Ucu ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama, setidaknya hingga 5 Agustus 2024.
"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (17/7).
Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditangkap tim penyidik KPK di wilayah Banten, Selasa (16/7) kemarin. Ucu ditangkap karena dinilai kerap mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Asep Guntur memaparkan Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," katanya.
Muhaimin Syarif atau Ucu merupakan tersangka kasus suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia