KPK Jebloskan Petinggi Pemprov Sulsel dan Pegawai BPK ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan Petinggi Pemprov Sulsel dan Pegawai BPK ke Sel Tahanan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel) Selatan Tahun Anggaran 2020. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Tersangka AS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan tiga tersangka lainnya, yakni YBHM, WIW, dan GG masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Sementara, tersangka ER masih menjalani pidana penjara dalam perkara sebelumnya terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

ER yang juga orang kepercayaan Nurdin Abdullah itu divonis selama empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 subsider 2 bulan kurungan terkait perkara tersebut.

Atas perbuatannya, ER sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, AS, YBHM, WIW, dan GG sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Kasus ini merupakan pengembangan KPK dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News