KPK-Kemenkumham Sepakat Pangkas Remisi Napi Korupsi

KPK-Kemenkumham Sepakat Pangkas Remisi Napi Korupsi
KPK-Kemenkumham Sepakat Pangkas Remisi Napi Korupsi
Disisi KPK, Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan adanya keinginan bersama untuk membicarakan regulasi tentang antikorupsi. "Kita sudah sepakat tinggal menindaklanjutinya," kata Busyro.

Juru bicara KPK Johan Budi ikut menambahkan, soal moratorium remisi ini adalah hal yang baru juga sifatnya yang sementara, karena itu perlu dimuat peraturan yang baru. "Itu baru sebatas diskusi tadi," kata Johan.

Dikatakannya pula, dalam diskusi itu KPK mengusulkan ke Kemenkumham tentang pembatasan hukuman bagi koruptor minimal lima tahun penjara.  "Kami usulkan lima tahun, tetapi mengenai berapa tahunnya mungkin bisa didiskusikan lagi," sebutnya.

KPK, lanjut Johan, turut meminta Kemenkumham untuk membuat sikap terhadap inisiatif DPR tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, jangan sampai revisi itu justru malah mengurangi kewenangan KPK. "Karena trend di dunia saat ini pemberantasan korupsi justru diperkuat," kata Johan. (fir/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM berupaya membuat terobosan tentang regulasi antikorupsi yang dapat membuat jera para koruptor. Dengan menggandeng


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News