KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Tambang Libatkan Kabareskrim dan Tan Paulin

KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Tambang Libatkan Kabareskrim dan Tan Paulin
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Nah, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, yakni memberikan uang sebanyak tiga kali.

Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar. (dil/jpnn)

KPK masih mendalami laporan masyarakat terkait aktivitas tambang batu bara ilegal yang menyeret Kabareskrim Komjen AA dan Tan Paulin


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News