KPK Libatkan Pakar Dalam Penyusunan Renstra 2015-2019
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggodok rencana strategis (Renstra) untuk periode 2015-2019. Sejumlah pakar diundang untuk memberi masukan terkait penyusunan Renstra lembaga antirasuah ini, diantaranya pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Bandung, Profesor Romli Atmasasmita.
“Dari sisi hukum, kita berencana mengundang Profesor Romli Atmasasmita,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (16/9).
Romli selama ini dikenal sebagai sosok kontroversial lantaran kerap melontarkan kritik tajam terhadap KPK. Bahkan, Romli sempat dicap prokoruptor oleh kalangan penggiat antikorupsi.
Namun Johan berpandangan, kritik Romli itu justru sangat membantu KPK dalam menyusun restra. “Harapannya, masukan dari Prof Romli bisa ikut memperbaiki KPK,” kata Johan.
Selain akademisi, KPK juga berencana melibatkan Komisi III DPR dalam kegiatan ini. Ia mengatakan, sebagai mitra dan pengawas KPK, masukan dari Komisi Hukum DPR akan sangat berharga.
Lebih lanjut, Johan menuturkan, renstra ke depan akan menitikberatkan pada kepentingan nasional dimana fokus utamanya urusan sumber daya alam, pendapatan atau penerimaan negara, dan infrastruktur.
“Infrastruktur berkaitan dengan kebutuhan masyarakat seperti swasembada pangan, kesehatan, dan sebagainya,” kata Johan.
Sebagai langkah awal, KPK sudah mengundang mantan Kapolri Jenderal Sutanto untuk membahas renstra tersebut. sebelumnya, mantan Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto juga sudah diundang untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan Renstra KPK lima tahun mendatang.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggodok rencana strategis (Renstra) untuk periode 2015-2019. Sejumlah pakar diundang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan