KPK Malaysia Jebloskan Mantan PM Malaysia ke Tahanan

jpnn.com, PUTRA JAYA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak telah dijebloskan ke tahanan, Rabu (19/9). Tokoh kelahiran 23 Juli 1953 itu berurusan dengan hukum karena disangka korupsi 1 Malaysia Development Berhad atau yang lebih dikenal dengan sebutan 1MDB.
Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti Corruption Commission (MACC) menahan Najib pada pukul 16.13 waktu Kuala Lumpur. Najib menjadi pesakitan karena keberadaan dana sebesar RM 2,6 miliar di rekening pribadinya.
MACC menyatakan, penahanan terhadap suami Rosmah Mansor itu untuk memudahkan pengusutan kasus korupsi 1MDB. Rencananya, MACC akan membawa Najib akan dibawa ke persidangan di Kuala Lumpur besok (20/9).
Lembaga sejenis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga telah bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mengamankan proses persidangan besok. “Ini untuk membantu investigasi di bawah Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Antipendanaan Terorisme dan UU Hasil Kegiatan Ilegal,” ujar MACC.(thestar/ara/jpnn)
Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti Corruption Commission (MACC) menahan mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait korupsi 1MDB.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit