KPK Masih Pelajari Putusan MA Terkait Eks Dirjen Pajak

KPK Masih Pelajari Putusan MA Terkait Eks Dirjen Pajak
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka.

Hanya saja, di dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan putusan PN Jaksel yang menganggap penyidikan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh KPK kepada Hadi tidak sah adalah keliru dan telah melampaui kewenangan.

Karenanya, sampai saat ini, penyidik KPK atas Hadi terkait kasus keberatan pajak BCA belum ada perkembangan.

KPK pun mengakui masih mempelajari putusan tersebut.

"Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/2).

Febri membenarkan, dalam pertimbangan putusannya, MA mengatakan hakim praperadilan PN Jaksel tidak menyatakan penyidikan KPK tak sah.

Amar putusan justru menyatakan menolak PK yang diajukan.

"Kami akan pelajari putusan ini sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kami sidik tersebut," kata Febri.

Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News