KPK Masih Pelajari Putusan MA Terkait Eks Dirjen Pajak
Putusan MA terkait penolakan PK itu bernomor 50 PK/Pid.Sus/2016 tertanggal Kamis 16 Juni 2016 dengan Ketua Majelis Salman Luthan, anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni, serta dibantu Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
"Mengadili, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang dikutip dari direktori putusan MA, Kamis (2/2).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan putusan PN Jaksel nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan, penyitaan, dan penetapan tersangka tidak sah, adalah tidak tepat dan keliru.
Menurut MA, putusan PN Jaksel itu telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifikasi sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Hal itu sebagaimana diatur pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 20 tahun 2001.
Selain itu, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, seharusnya hanya menilai aspek formil.
Yaitu apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak boleh
memasuki materi perkara.
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance