KPK Masih Pelajari Putusan MA Terkait Eks Dirjen Pajak

KPK Masih Pelajari Putusan MA Terkait Eks Dirjen Pajak
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Kemudian, putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka tidak dapat menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

"Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh KPK terhadap Hadi Poernomo," demikian bunyi pertimbangan MA.  (boy/jpnn)


Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News