KPK Masih Rahasiakan Penyuap Bupati Pakpak Bharat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengidentifikasi pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Namun, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan identitas penyuap mantan ketua DPC Partai Demokrat (PD) Pakpak Bharat itu.
"Ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi, tetapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi. Jadi kami fokus pada tersangka (penerima suap, red) yang sudah diproses," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/11).
Febri menambahkan, ada alasan sendiri bagi KPK sehingga belum membeber identitas pemberi suap kepada Remigo. Menurutnya, hal itu sebagai strategi bahwa alasan tak mengungkap identitas si penyuap, lebih kepada strategi penyidikan.
"Kami memantau pihak-pihak yang terkait. Termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi-lokasi krusial. Sejumlah dokumen proyek sudah didapatkan. Ada juga barang bukti elektronik yang nanti akan dianalisis juga," lanjut Febri.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap. Yakni Remigo, David Anderson Karosekali (Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat) dan Hendriko Sembiring (swasta).
Remigo diduga menerima uang suap senilai Rp 550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Penyerahan suapnya dilakukan secara bertahap hingga akhirnya Remigo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.(ipp/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengidentifikasi pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN